Pemerintah Diminta Cari Jalan Keluar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id

Pemerintah Diminta Cari Jalan Keluar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

M. Iqbal Al Machmudi • 28 May 2026 19:07

Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, meminta pemerintah memikirkan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sekolah, madrasah, pesantren, maupun padepokan. Hal itu sebagai respons munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan asrama secara terus menerus.

Menurut Dian, pemerintah perlu menyadari lingkungan pengasuhan alternatif maupun lingkungan pendidikan adalah ruang yang rentan terjadi kekerasan fisik maupun seksual oleh siapa pun dan kapan pun.

"Sehingga perlu serius mengalokasikan sumber dayanya untuk pencegahan dan mitigasi risiko, selain penanganan kasus," kata Dian saat dihubungi, Kamis, 28 Mei 2026.

Pencegahan tidak hanya lewat edukasi. Tapi perlu dibangun sistem yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya.

"Salah satu bentuknya dengan membentuk sistem pengawasan berjenjang. Pengawasan tidak hanya administratif, tapi sektor-sektor lainnya. Termasuk wajib memberi ruang partisipasi anak dalam proses tersebut. Sehingga dapat mengetahui kondisi riil dari sudut pandang anak," jelas Dian.

Baca Juga: 

KPAI Sebut Lembaga Pendidikan Darurat Kekerasan Seksual


Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. MI

Dian melanjutkan salah satu prinsip hak anak adalah partisipasi anak yang bermakna. Prinsip itu wajib diintegrasikan dalam tata kelola pengawasan.

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Kali ini dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota telah mengantongi dua alat bukti dan sudah melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual tersebut. Hasil gelar perkara serta dua alat bukti tersebut dikatakan telah cukup untuk menahan tersangka.

(Achmad Zulfikar Fazli)