Polda Riau Tangkap Mahasiswa Pembuat Situs Palsu Perbankan

Tim Ditreskrimsus Polda Riau ketika mendatangi lokasi diduga dijadikan praktek pembuatan situs tiruan perbankan. ANTARA/HO-Polda Riau

Polda Riau Tangkap Mahasiswa Pembuat Situs Palsu Perbankan

Whisnu Mardiansyah • 26 May 2026 14:01

Pekanbaru: Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik pembuatan situs tiruan atau fake website perbankan. Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan situs palsu tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah. Tersangka berinisial D merupakan warga Kabupaten Kampar.

"Ia diduga memproduksi dan menjual situs tiruan yang menyerupai tampilan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital dengan tujuan memfasilitasi pengambilan data perbankan milik korban," kata Ade di Pekanbaru, seperti dilansir Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Dari kegiatan patroli tersebut, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs.

Setelah dilakukan pendalaman dan pemrofilan digital, tim menemukan indikasi bahwa pelaku tidak hanya membuat situs biasa, tetapi juga menyediakan situs tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank.

"Temuan ini kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ungkap Ade.
 


Menurut Ade, tersangka diketahui membuat tampilan situs yang sangat mirip dengan halaman masuk (login) internet banking resmi milik sejumlah perbankan. Beberapa di antaranya merupakan layanan perbankan nasional dan digital yang memiliki jumlah pengguna besar di Indonesia.

"Situs tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan berbagai perangkat dan aplikasi yang digunakan untuk membangun situs tiruan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi perangkat komputer, laptop, telepon seluler, akun-akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, menyewa hosting, dan memodifikasi tampilan halaman perbankan agar menyerupai situs asli.


Ilustrasi Medcom.id

Sejumlah perangkat yang ditemukan antara lain layanan pembuatan surel, penyedia hosting dan domain, serta aplikasi pengembang situs yang digunakan untuk mengedit dan memodifikasi script halaman perbankan.

"Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan situs perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah selesai dibuat, tautan tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan nama pengguna (username), kata sandi (password), hingga kode OTP ke dalam situs palsu," jelas Ade.

(Whisnu M)