Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan data klaim dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga 10 Desember 2025, nilai potensi klaim sementara hampir mencapai Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono merinci, nilai potensi klaim untuk asuransi properti sebesar Rp492,53 miliar. Kemudian, potensi klaim asuransi kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp74,50 miliar.
Di luar itu terdapat pula eksposur asuransi barang milik negara atau ABMN pada daerah yang terdampak. Nilainya sekitar Rp400 miliar.
“Sementara untuk asuransi jiwa, sampai saat ini masih terus dilakukan pemantauan terhadap kondisi di lapangan. Angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan masih akan terus bergerak seiring proses pendataan dari lapangan,” ungkap Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 11 Desember 2025.
Secara prinsip, lanjutnya, bencana ini akan menaikkan beban klaim industri
asuransi. Namun, kata Ogi, industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana, cadangan teknis yang memadai, dan pengelolaan permodalan yang pada umumnya masih berada di atas ketentuan minimum.
“OJK juga meminta industri untuk memastikan kinerja keuangan dan operasional industri asuransi tetap berjaga, sekaligus memastikan hak pemegang polis tetap dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” papar Ogi.
Dari sisi pengelolaan jaminan sosial dan asuransi sosial yang dilakukan oleh BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, maupun Asabri, terus melakukan pengawasan dan pendataan terhadap peserta yang terdampak.
Longsor di Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara. Foto: MI/Januari Hutabarat.
“Sebagai contoh, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan pada ahli waris prajurit TNI yang gugur dalam tugas penanganan bencana,” ujar Ogi.
Terkait kebijakan restrukturisasi yang diterapkan dari pengawas perbankan maupun lembaga pembiayaan bagi debitur yang terdampak, katanya, kredit pembiayaan akan tetap dipertahankan. Karena itu klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan belum timbul pada saat ini.
“Namun demikian, perusahaan asuransi dan penjaminan akan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atau potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depannya,” pungkas Ogi.