Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak. Istimewa
Hukum Kepailitan Didorong Diselaraskan dengan Standar Global
Whisnu Mardiansyah • 17 July 2026 18:45
Jakarta: Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah agar segera mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency dalam rangka pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah strategis ini dinilai krusial untuk memperkokoh kepastian hukum, menumbuhkan keyakinan investor, serta mengangkat daya saing Indonesia di tengah derasnya arus transaksi bisnis lintas negara.
Gagasan tersebut mengemuka dalam gelaran Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang diselenggarakan AKPI di The Meru Bali, 16–17 Juli 2026. Forum internasional ini mempertemukan para hakim, regulator, pengambil kebijakan, praktisi restrukturisasi dan kepailitan, akademisi, institusi keuangan, serta pelaku usaha dari berbagai negeri di kawasan Asia Pasifik guna merumuskan arah pembaruan hukum kepailitan tanah air.
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak, menegaskan Indonesia perlu menyesuaikan sistem hukum kepailitannya dengan tatanan internasional agar penanganan perkara lintas batas berlangsung efektif dan memberi jaminan hukum bagi semua pihak.
"Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, begitu pula sebaliknya. Karena itu Indonesia perlu mulai menyesuaikan hukumnya. Pembahasan ini juga telah kami lakukan bersama Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum," ujar Jimmy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Jimmy, sejauh ini perkara kepailitan lintas batas masih menghadapi pelbagai kendala karena belum tersedia kerangka hukum yang utuh. Karena itu, AKPI berharap penerapan UNCITRAL Model Law dapat menjadi jawaban atas kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih mantap.
"Kami berharap UNCITRAL Model Law dapat diterapkan di Indonesia. Kepastian hukum dalam berbisnis akan semakin kuat, mampu meningkatkan nilai investasi, sekaligus mendukung target pembangunan ekonomi pemerintah," kata Jimmy.
Jimmy menambahkan, konferensi ini tak hanya membahas urgensi pengadopsian UNCITRAL Model Law, melainkan juga mengupas isu-isu strategis lainnya seperti kerja sama antarperadilan dalam kasus kepailitan lintas negara, pelacakan dan pemulihan aset, kontribusi sektor perbankan dalam restrukturisasi internasional, penindakan hukum pidana yang bersinggungan dengan kepailitan, serta praktik unggulan restrukturisasi dari pelbagai negara.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menilai pembahasan ihwal reformasi hukum kepailitan berkaitan erat dengan upaya pemerintah memperkuat daya saing investasi nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
(1).jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Menurutnya, investor tidak sekadar menginginkan kemudahan perizinan, tetapi juga kepastian hukum ketika menjalankan usaha, termasuk jika menghadapi risiko bisnis maupun situasi kepailitan.
"Kami ingin memberikan rasa aman bagi investor. Mereka perlu pegangan yang jelas mengenai bagaimana nasib aset dan bisnis mereka jika suatu saat menghadapi persoalan, termasuk kepailitan lintas negara," ujar Todotua.
Todotua menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor domestik maupun asing sebelum menanamkan modal di Indonesia. Karena itu, pemerintah mendukung berbagai upaya reformasi regulasi yang mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif.
Indonesia Insolvency Conference 2026 juga diharapkan menjadi ajang strategis untuk bertukar pengalaman internasional, menimba praktik terbaik (best practices), sekaligus menguatkan kolaborasi antara pemerintah, Mahkamah Agung, regulator, profesi hukum, dunia usaha, dan sektor keuangan dalam merancang sistem hukum kepailitan Indonesia yang modern, tanggap perubahan, serta seirama dengan standar global.
Melalui konferensi ini, AKPI menegaskan tekadnya untuk terus mendukung terwujudnya kerangka hukum kepailitan yang memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha, menambah keyakinan investor, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai destinasi investasi utama di kawasan Asia Pasifik.