Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa/pri.
Pramono Teken Pergub soal LPDP Jakarta
Siti Yona Hukmana • 15 September 2026 11:00
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Regulasi ini menjadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul.
"Sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim dilansir Antara, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga :
Cara Daftar Uji Coba LRT Kelapa Gading–Manggarai
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
“Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov untuk tetap menjalankan program ini, sejalan dengan upaya memperbaiki sekolah dan memperluas bantuan pendidikan di jenjang dasar hingga sarjana,” ungkap Chico.

Ilustrasi pexels
Dia mengatakan Pramono meyakini jika anak-anak Jakarta mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi, maka bisa menjadi generasi yang mengubah nasib keluarga. Lulusan KJMU dipastikan juga dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini.
Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan dan biaya personal, termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa. Tak hanya itu, Pemprov DKI memberikan biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.
Masa pembiayaan paling lama dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah selesai studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta, paling singkat selama dua kali masa studi.
Lebih lanjut, Chico menjelaskan Pergub tersebut juga memperketat dan merapikan penyaluran KJP Plus dan KJMU. Penerima diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat domisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.
Verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Orang tua diminta memastikan data sesuai dan melakukan pemutakhiran bila diperlukan melalui layanan Dinas Pendidikan.
Pergub 20/2026 disusun bersama Wakil Gubernur Rano Karno sebagai wujud visi memutus rantai ketidakberuntungan dan memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global. Ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk syarat dan kriteria rinci calon penerima, akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.