Diduga Korban Malapraktik, Bocah 7 Tahun di Tasikmalaya Alami Cedera Alat Kelamin saat Khitan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten, Tasikmalaya, Ato Rinanto bersama Dinas Kesehatan dan IDI membawa anak usia 7 tahun ke RSHS Bandung untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan bagian kelamin terpotong.

Diduga Korban Malapraktik, Bocah 7 Tahun di Tasikmalaya Alami Cedera Alat Kelamin saat Khitan

Kristiadi • 7 July 2026 19:10

Tasikmalaya: Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membawa DS, anak usia 7 tahun, ke RSHS Bandung. Anak tersebut diduga korban malapraktik khitan di klinik Kecamatan Rajapolah.

"Keluarga korban ke KPAID menyampaikan anaknya DS diduga telah menjadi korban malapraktik ketika menjalani khitan satu tahun yang lalu. Sekarang ini harus dilakukan pemeriksaan kembali ke RSHS Bandung berkaitan dengan kelamin anak bagian depan separuh terpotong agar kembali normal. KPAID juga didampingi Dinas Kesehatan," ujar Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa, 7 Juli 2026.

Kejadian terjadi Januari 2025. Ibu korban mengantar DS ke klinik Rajapolah untuk disunat. Akibat dugaan kelalaian, anak mengalami cedera parah dan pendarahan.
 


"Anak menjalani perawatan di rumah sakit selama 4 bulan karena sudah mengalami luka parah pada alat kelamin bagian depan separuh terpotong dan terjadi pendarahan. Perawatan di rumah sakit menjalani 3 kali operasi bagian kepala penis anak hingga muncul komplikasi lanjutan," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Tasikmalaya, AA Ahmad Nurdin, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan IDI dan KPAID.

"Kami memenuhi panggilan dilakukan oleh Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan langsung melakukan tindakan dengan koordinasi dan pemeriksaan dengan pihak terkait terutama menyangkut profesi dalam organisasi kesehatan. Hasilnya dilaporkan ke Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Jawa Barat. Kami masih menunggu langkah dari APH karena ada UUD baru dan kejadian harus dilakukan majelis disiplin profesi (MDP)," katanya.

(Whisnu M)