Ilustrasi, Gedung ASABRI. Foto: MI/Susanto.
ASABRI Bayarkan Rp20,43 Triliun Manfaat Pensiun ke 500 Ribu Peserta
Husen Miftahudin • 3 February 2026 17:28
Jakarta: PT ASABRI (Persero) telah membayarkan manfaat Pensiun kepada lebih dari 500 ribu penerima manfaat pensiun, dengan total nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp20,42 triliun di sepanjang 2025. Pembayaran manfaat pensiun ini sebagai kepastian kesejahteraan di masa purna tugas yang dilakukan oleh ASABRI.
Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi P. M. mengatakan manfaat pensiun adalah wujud kehadiran negara untuk memastikan peserta tetap memperoleh penghasilan yang layak dan berkelanjutan setelah memasuki masa purna tugas, sehingga dapat menjalani fase kehidupan berikutnya dengan lebih sejahtera.
"Manfaat ASABRI dirancang sebagai pilar perlindungan sosial yang memastikan setiap peserta ASABRI dan keluarganya memperoleh kepastian, rasa aman, dan keberlanjutan kesejahteraan. Dari masa aktif hingga purna tugas, bahkan saat risiko terjadi, ASABRI hadir sebagai Sahabat Perjuangan yang menjaga hak dan martabat peserta," tegas Jeffry seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain manfaat Pensiun, ASABRI juga telah membayarkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) pada 2025 kepada lebih dari 55 ribu penerima manfaat, dengan nilai lebih dari Rp1,49 triliun.
Manfaat ini merupakan akumulasi iuran peserta selama masa pengabdian yang dikelola dan dikembangkan ASABRI, yang diberikan sebagai bekal untuk masa depan setelah menyelesaikan tugas negara, serta manfaat asuransi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| Baca juga: Bank Mandiri Taspen Tingkatkan Layanan Pengambilan Gaji Pensiunan |

(Ilustrasi, penyerahan santunan risiko kematian. Foto: dok ASABRI)
Bayarkan Rp99,6 miliar manfaat JKK
ASABRI juga telah membayarkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 2025 kepada sekitar 4.500 penerima manfaat, dengan total nilai manfaat lebih dari Rp99,6 miliar.
Menurut Jeffry, hal ini merupakan komitmen kehadiran negara melalui ASABRI dalam memastikan risiko tugas yang dihadapi peserta tidak berdampak pada terputusnya akses layanan kesehatan, kepastian ekonomi, maupun masa depan keluarga peserta.
Adapun, Program JKK dirancang untuk memberikan kepastian dan rasa aman melalui sistem perlindungan yang komprehensif, mencakup dukungan medis, finansial, serta keberlanjutan kesejahteraan peserta dan keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas negara.
Kemudian, ASABRI juga telah membayarkan manfaat Jaminan Kematian (JKm) kepada lebih dari 8.400 ahli waris, dengan total nominal yang dibayarkan lebih dari Rp167,9 miliar baik dalam bentuk santunan kematian, uang duka wafat, hingga manfaat bantuan beasiswa kepada anak peserta.
"Program JKm tidak hanya menjadi bentuk perlindungan finansial, tetapi juga mencerminkan peran ASABRI dalam menjaga keberlanjutan kesejahteraan keluarga peserta. Kehadiran manfaat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, mengurangi beban psikologis dan ekonomi, serta menjadi penguat bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan dengan penuh harapan," tutur Jeffry.