KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri
KPK: Duit Suap Sengketa Lahan Diserahkan di Arena Golf
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2026 00:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), menerima Rp850 juta untuk mengeksekusi lahan sengketa di Kecamatan Tapos, Depok. Uang itu diserahkan di arena golf.
“BER (Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma) bertemu dengan YOH (Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Setyawan) di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.
Yohansyah merupakan suruhan Wayan dan Bambang dalam suap menyuap ini. Mereka berdua meminta komunikasi dengan PT KD dalam permintaan suap eksekusi lahan dilakukan satu pintu.
Dalam transaksi ini, Berliana juga membeberkan Rp20 juta kepada Yohansyah. Sementara itu, Rp850 juta yang diserahkan di arena golf bersumber dari cek dengan underlying pembayaran fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang merupakan konsultan PT KD.
.jpg)
KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri
Dalam kasus atas OTT ini, KPK juga menyita barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain suap, Bambang, selaku Wakil Ketua Pengadilan Depok juga diduga menerima gratifikasi Rp2,5 miliar.
“Dari PT DMV selama periode 2025 sampai 2026,” ucap Asep.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).