Bos Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus Korupsi BGN

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory jadi tersangka kasus korupsi BGN. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Bos Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus Korupsi BGN

Muhammad Iqbal Sidiq • 18 June 2026 22:32

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Glory merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut. 

"Tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
 


Syarief memaparkan, penetapan Glory sebagai tersangka baru ini didasarkan pada pengembangan alat bukti dan keterangan saksi. Dalam konstruksi perkara, Glory diduga kuat memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Glory mendapatkan arahan untuk mengondisikan verifikasi kontrak jatah dapur SPPG. Peran ini memungkinkannya menjembatani kepentingan sejumlah mitra agar lolos prosedur penyaringan.

"Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator," ujar Syarief.


Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dari pihak swasta di kasus korupsi BGN. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Langkah penindakan hukum ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agunng untuk memberantas praktik korupsi BGN. Penyidik pun dipastikan terus mendalami dugaan-dugaan lainnya.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di sel isolasi. Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," pungkas Syarief.

(Gabriella Thesa Widiari)