Ketua Panja RUU PPRT, Martin Manurung. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
RUU PPRT Resmi Dibawa ke Rapat Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR
Nadia Ayu Soraya • 12 March 2026 10:21
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Setelah melalui rapat panitia kerja (panja) dan rapat pleno, rancangan undang-undang tersebut dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Kamis, 12 Maret 2026.
Ketua Panja RUU PPRT, Martin Manurung, mengatakan pembahasan rancangan beleid tersebut telah mencapai sekitar empat per lima dari keseluruhan materi yang dibahas. Sejumlah poin penting telah disepakati, di antaranya perumusan kewajiban para pihak serta penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“Rancangan Undang-Undang PPRT ini sudah sekitar empat per lima jalan yang sudah kita bahas. Pertama kewajiban para pihak sudah kita rapikan, lalu kita memaksimalkan peran mediasi,” ujar Martin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pembahasan terbaru, panja juga menyederhanakan sejumlah ketentuan sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam draf RUU. Hal ini dilakukan karena beberapa ketentuan pidana telah diatur dalam regulasi lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Martin menjelaskan, rancangan aturan tersebut juga menekankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan secara berjenjang. Skema tersebut dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja, kemudian mediasi di tingkat RT dan RW, hingga mediasi oleh dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten atau kota.
Menurutnya, mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik tanpa harus menumpuk perkara di pengadilan.
.jpg)
Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Apabila rapat paripurna menyetujui RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR, rancangan undang-undang tersebut selanjutnya akan dikirim kepada presiden. Pemerintah kemudian akan menerbitkan surat presiden (surpres) serta daftar inventarisasi masalah sebelum pembahasan lanjutan dilakukan bersama DPR.
Martin menegaskan, melalui RUU ini DPR ingin memastikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tetap menjadi prioritas, namun tetap menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja, pemberi kerja, serta lembaga penyalur tenaga kerja rumah tangga.