Kejagung Kasasi Vonis Tian Bahtiar Cs

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Yona Hukmana

Kejagung Kasasi Vonis Tian Bahtiar Cs

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 13:50

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasasi terhadap vonis bebas eks kru televisi swasta Tian Bahtiar cs, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi CPO. Opsi itu diambil karena kasus masih disidangkan dengan KUHAP lama.

“(Jaksa) akan menyatakan kasasi. Karena perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026.

Sejatinya, kasasi tidak boleh dilakukan jaksa jika hakim memberikan vonis bebas dalam KUHAP baru. Namun, KPK meyakini aturan main itu tidak berlaku untuk Tian cs karena perkara disidang dengan KUHAP lama.

Anang meyakini kasasi bisa dilakukan jaksa. Di sisi lain, Kejagung menghormati putusan hakim yang menilai Tian cs berhak dibebaskan.

“Namun demikian, kami tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan kami juga menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum,” ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Yona Hukmana

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice). Ketiganya dinilai tidak terbukti secara sah melakukan perintangan dalam penyidikan perkara korupsi timah, CPO, dan impor gula.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah mantan kru TV Tian Bahtiar, ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan niat jahat (mens rea) dari perbuatan para terdakwa. Tian dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistik, sementara unggahan Adhiya di media sosial dianggap tidak memiliki sifat melawan hukum pidana korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)