Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Istimewa.
PPATK Temukan 6 Juta Transaksi Judol di Piala Dunia, Deposit Tembus Rp1 Triliun
Siti Yona Hukmana • 5 August 2026 15:50
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online (judol) untuk mendorong aktivitas taruhan sepak bola. Pada periode pertengahan Juni sampai Juli 2026, PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia senilai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.
"Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.
Baca Juga :
Podium Media Indonesia: Sibuk Mengurus Akibat
"Sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ujar Ivan.
PPATK mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terus mempersempit ruang promosi dan akses terhadap konten judi online, termasuk menghadapi pola promosi yang memanfaatkan momentum pertandingan olahraga. Apresiasi juga disampaikan kepada Bank Indonesia atas penguatan pengawasan sistem pembayaran dan tata kelola merchant.
Kemudian, mengapresiasi Polri dan seluruh pihak terkait yang menindaklanjuti hasil analisis PPATK melalui penyelidikan, pemblokiran, penyitaan, penuntutan, dan pemulihan aset. Ivan menyebut penanganan judi online membutuhkan sinergi yang konsisten.
Pemutusan konten digital harus berjalan bersamaan dengan pemutusan aliran dana, penguatan pengawasan penyedia jasa keuangan dan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap bandar dan pihak-pihak yang memfasilitasi operasinya.
PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.
PPATK Hentikan Transaksi di 2.815 Rekening
Terhadap aktivitas judol itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar. Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi perjudian online selama Semester I 2026.
Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Sedangkan, frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi. Persentase tersebut hasil perhitungan data PPATK Semester I 2025 dan Semester I 2026.
Peningkatan tajam pada frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta hanya menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online. Kenaikan ini juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal, disertai partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.
Di satu sisi, sistem deteksi dan pelaporan transaksi keuangan semakin kuat. Di sisi lain, jaringan judi online juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang relatif lebih kecil dan frekuensi yang lebih tinggi.
Karena itu, peningkatan jumlah transaksi perlu dipahami sebagai kombinasi antara perubahan pola pelaku dan semakin baiknya kemampuan sistem keuangan dalam menangkap aktivitas mencurigakan. Lebih lanjut, Ivan mengatakan PPATK juga menemukan dominasi QRIS dalam deposit judi online.
Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dalam 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit. Adapun rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta
transaksi.
Dominasi QRIS tersebut tidak boleh dimaknai bahwa QRIS merupakan instrumen yang bermasalah atau perlu dihindari. QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM. Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.
.jpeg)
Ilustrasi judi online. Foto: dok. Medcom.
Karena itu, respons yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut. Masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah dengan memperhatikan nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum memberikan persetujuan.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat, yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan, agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” ungkap Ivan.