Menko PMK Pratikno. Foto: Dok Kementerian Sekretariat Negara.
6 Kementerian Bersatu Lawan Kekerasan Anak
Anggi Tondi Martaon • 4 August 2026 20:44
Jakarta: Pemerintah melalui enam kementerian bersatu untuk melawan kekerasan anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA).
Keenam kementerian itu, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyatakan bahwa penurunan angka kasus kekerasan terhadap anak sebagai indikator utama keberhasilan GERNAS RANA. Di mana, penurunan angka kekerasan tersebut mencakup empat ranah penjaminan, yakni di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, serta ruang digital.
"Dan tentu saja indikator kita adalah menurunnya angka kekerasan. Jadi itu indikator yang paling mudah untuk dilihat, kekerasan. Sekali lagi kekerasan dalam keluarga, dalam satuan pendidikan, di ruang publik, dan juga di ruang digital," kata Pratikno dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Untuk menekan angka kekerasan di tingkat akar rumput, pemerintah dalam hal ini melibatkan enam kementerian itu untuk mengoptimalkan peran UPT mereka masing-masing di daerah, serta aparatur sipil negara (ASN) lingkungan pemerintah daerah yang tersebar hingga pelosok wilayah.
Bahkan, Kemenko PMK juga menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pengawasan dan eksekusi program perlindungan anak di daerah yang mengoptimalkan aturan dan edaran yang sudah berlaku di tingkat pemerintah daerah secara lebih agresif.
"Penguatan komitmen kepala daerah dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan forum koordinasi rutin setiap hari Senin yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya, seraya menegaskan melalui forum mingguan tersebut, pemerintah pusat terus menanamkan urgensi penjaminan ruang aman bagi anak di samping pembahasan isu strategis daerah lainnya seperti penanganan inflasi.

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Medcom.id.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Hal itu untukmendukung efektivitas GERNAS RANA.
Kebijakan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan Permendikdasmen Nomor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai budaya Aman, Sehat, Ramah, dan Inklusif (Asri).
"Kebijakan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, termasuk aman dalam konteks digital serta intelektual," kata Mu'Ti.
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam kesempatan itu juga menekankan bahwa pihaknya menerapkan skema penilaian risiko pada platform digital sebagai bentuk penegakan hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut dia, langkah pengetatan ini krusial mengingat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 81 persen atau setara 235 juta jiwa, di mana kelompok generasi muda dan anak-anak mendominasi lebih dari 80 persen populasi digital tersebut.
Pesatnya arus digitalisasi dan hadirnya teknologi kecerdasan buatan turut memicu maraknya kejahatan siber, di mana data Kemkomdigi mencatat sebanyak 48 persen anak di Indonesia pernah menjadi korban perundungan siber (cyberbullying).
"Kita punya pendekatan yang berbeda dengan negara lain. Australia misalnya melakukan pemblokiran total, sedangkan kita melakukan penilaian risiko di mana larangan bagi anak di bawah 16 tahun diberlakukan pada platform risiko tinggi," kata Meutya.