Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus yang menyebabkan kerugian negara. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing

Gabriella Thesa Widiari • 12 August 2026 21:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana transfer pricing PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025. Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara.

"Telah menetapkan dua tersangka, BP dan SR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, kedua tersangka merupakan supervisor pemeriksa pajak PT TPL. Perbuatan keduanya telah melanggar hukum dan kerugian negara.

"Tim juga meminta perhitungan kerugian negara kepada auditor dan hasilnya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada tim penyidik," kata Saiful.


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Saat ini dua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Akibat perbuatannya para tersangka disangka melanggar pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

(Gabriella Thesa Widiari)