Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.
Don Ritto dan Nurman Herin Kembali Diperiksa Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Fachri Audhia Hafiez • 12 August 2026 19:43
Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang tersangka dan empat orang saksi dari pihak swasta. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dua tersangka yang menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH). Sementara itu, empat saksi dari pihak swasta yang turut dimintai keterangan oleh penyidik masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS.
Anang menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka ini merupakan prosedur hukum acara yang krusial guna memperkuat pembuktian perkara dan membongkar alur aliran dana hasil kejahatan.
.jpeg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan NH.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.