Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.

Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Achmad Zulfikar Fazli • 12 August 2026 18:59

Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, ES, R, RMA, dan JS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dia memastikan proses penyidikan akan dilakukan profesional, independen, serta akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Selain itu, penyidik memeriksa DR selaku pengacara dan NH selaku tersangka dalam kasus TPPU ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Foto- Antara

Dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan NH.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

(Achmad Zulfikar Fazli)