Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa Disegel
Siti Yona Hukmana • 16 March 2026 12:02
Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menyegel lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa. Tindakan ini bentuk komitmen menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin
"Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho dalam kegiatan penyegelan di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2026.
Ali mengatakan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil pengawasan, bangunan tersebut masih dalam tahap konstruksi, namun tetap menjalankan kegiatan pembangunan tanpa melengkapi PBG.
"Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ali.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunan dimulai agar dapat dipantau kesesuaian rencananya. Kemudian, setelah bangunan selesai dan sebelum mulai dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebab, berdasarkan pengecekan fisik, SLF sangat penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.
"Namun, hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kita temui hanya mengurus izin membangun tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," ujar Vera.

Ilustrasi Lapangan Padel. Foto: Dok/Freepik
Menurut Vera, dalam pembuatan PBG normalnya memakan waktu 28 hari kerja. Namun, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang terkadang menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon tidak segera melakukan perbaikan sesuai arahan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
"Selain masalah izin, kami juga menerima keluhan dari masyarakat mengenai lapangan padel yang telah memiliki izin. Hal ini biasanya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut," ungkap Vera.
Vera mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota bertindak sebagai fasilitator untuk menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat secara musyawarah. "Terkait jam operasional, sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional adalah hingga pukul 20.00 WIB. Namun, masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami peringatkan," ujar Vera.