Ilustrasi perekonomian Indonesia. Foto: Freepik
Tren Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026
M Sholahadhin Azhar • 29 December 2025 12:54
Jakarta: Memasuki 2026, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap berada pada jalur yang relatif stabil. Meskipun, tantangan struktural masih membatasi akselerasi pertumbuhan yang lebih tinggi.
“Indonesia berada dalam kondisi pertumbuhan yang relatif aman di sekitar 5 persen, kecuali terjadi perbaikan struktural pada produktivitas," kata Ekonom dan akademisi Universitas Indonesia Ibrahim Rohman, dalam keterangan yang dikutip Senin, 29 Desember 2025.
Hal tersebut diungkap dalam webinar bertajuk 2026 Economic and Taxation Trends: What Business Needs to Know yang diselenggarakan RSM Indonesia. Menurut Ibrahim, kondisi ini menuntut dunia usaha untuk memahami secara lebih mendalam arah pertumbuhan ekonomi, ruang kebijakan fiskal, serta implikasinya terhadap strategi dan keberlanjutan bisnis.
"Konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama, sementara ekspor cenderung menambah volatilitas dibandingkan mendorong akselerasi pertumbuhan,” ujar Ibrahim.
Ia menegaskan bahwa tanpa reformasi produktivitas yang nyata, peningkatan investasi dan belanja fiskal hanya memperbesar volume aktivitas ekonomi. Namun, belum tentu meningkatkan efisiensi dan daya saing.
“Tanpa reformasi produktivitas, tambahan investasi dan belanja fiskal lebih banyak memperbesar skala ekonomi, bukan kualitas pertumbuhan,” kata Ibrahim.
Bagi dunia usaha, kondisi pertumbuhan yang stabil namun tidak spektakuler ini menuntut penyesuaian. Terutama, dari strategi bisnis. Sehingga, bisa lebih hati-hati.
“Fokus utama sebaiknya diarahkan pada penguatan skala usaha yang sehat, disiplin biaya, serta pengelolaan arus kas yang stabil, bukan ekspansi agresif dengan risiko tinggi,” jelas Ibrahim.
Ia juga menambahkan bahwa keunggulan kompetitif ke depan akan lebih banyak ditentukan oleh produktivitas di tingkat perusahaan, melalui digitalisasi, otomasi proses, dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dibandingkan semata-mata mengandalkan kondisi ekonomi makro.
Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, memaparkan perkembangan dan tren kebijakan perpajakan yang diperkirakan akan semakin signifikan pada 2026. Ia menyoroti bahwa tahun 2026 akan menjadi fase penting dalam transformasi kepatuhan perpajakan melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem Coretax menghadirkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terintegrasi, pemanfaatan data prepopulated, serta tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi.
“Coretax pada dasarnya mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Kepatuhan kini sepenuhnya berbasis data, sehingga kesiapan administrasi menjadi sangat krusial,” ujar Ichwan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pada 2026 akan bergerak ke arah yang semakin terstruktur, terintegrasi, dan berbasis data. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak melalui identifikasi Wajib Pajak dan transaksi yang lebih luas, didukung oleh Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management.
Di sisi lain, penguatan kepatuhan dan penegakan hukum juga akan dilakukan secara lebih sistematis melalui pemeriksaan berbasis teknologi, penagihan yang lebih efektif, serta pemanfaatan analisis data dan intelijen perpajakan.
Ilustrasi perekonomian Indonesia. Foto: FreepikPemerintah juga akan memperkuat penyelarasan pajak internasional seiring meningkatnya aktivitas lintas negara, serta menerapkan insentif pajak yang lebih terarah untuk mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi hijau, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan daya beli masyarakat.
“Kombinasi berbagai kebijakan ini menuntut Wajib Pajak untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian integral dari strategi bisnis jangka menengah,” jelas Ichwan.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kesiapan menghadapi risiko perpajakan ke depan menjadi semakin penting.
“Kepatuhan pajak harus benar-benar dipersiapkan untuk menghadapi berbagai bentuk pemeriksaan, audit, dan risiko perpajakan di masa mendatang,” pungkas Ichwan.