Pengembangan OTT Imigrasi Jakbar, KPK Tangkap 2 Orang Biro Jasa Swasta di Bali

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pengembangan OTT Imigrasi Jakbar, KPK Tangkap 2 Orang Biro Jasa Swasta di Bali

Media Indonesia • 4 June 2026 20:34

Denpasar: Polda Bali membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan memeriksa pihak swasta yang berhubungan dengan penangkapan aparat Imigrasi Jakarta Barat. Pemeriksaan tersebut terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aryasandi, menyampaikan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Bali sejak Selasa, 2 Juni 2026.

"Tim penyidik KPK sempat memanfaatkan fasilitas ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan. Penggunaan ruangan tersebut hanya berlangsung singkat pada Selasa malam lalu," ujar Aryasandi, dikutip Media Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menegaskan Polda Bali tidak mengetahui secara rinci identitas maupun materi pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan. "Dari KPK hanya meminjam ruangan di Krimum untuk pemeriksaan. Kami tidak mengetahui secara pasti siapa yang diperiksa," ungkapnya.

Pemeriksaan di Bali merupakan hasil pengembangan OTT dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
 


Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan menjelaskan dua orang yang diamankan di Bali berasal dari pihak swasta yang bergerak di bidang pengurusan dokumen keimigrasian. Keduanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Telah diamankan dua orang selaku pihak swasta pengurusan dokumen keimigrasian. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Meski demikian, KPK menegaskan kedua orang tersebut belum berstatus tersangka. Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa sebagai saksi dalam upaya mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan jaringan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pemeriksaan terhadap dua orang tersebut berlangsung bersamaan dengan operasi yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi lain, termasuk Jakarta dan Bandung.

"Pemeriksaannya dilakukan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang sama. Kegiatannya terhubung dengan operasi yang dilakukan di Jakarta dan Bandung," terang Budi, Kamis, 4 Juni 2026.


Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah). Foto: Metrotvnews/Arbida Nila Hastika.

Ia juga memastikan tidak ada pejabat daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) di Bali yang ikut diamankan dalam operasi tersebut. Dua orang yang diperiksa di Bali seluruhnya berasal dari pihak swasta atau biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

"Semuanya saksi. Dua orang dari pihak swasta berstatus sebagai saksi," ujar Budi.

Kasus yang tengah diusut KPK ini diketahui berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan, termasuk sejumlah ASN di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu nama yang disebut dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

KPK kini masih mendalami keterkaitan antara pihak-pihak yang bergerak dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Bali dengan dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

(Whisnu M)