Konpers KPK terkait korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Foto: Dok. Youtube KPK RI.
Silmy Karim Diduga Terima Jatah Pungli Izin WNA Rp100 Juta per Minggu
Arbida Nila Hastika • 4 June 2026 19:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar nominal fantastis yang mengalir ke kantong Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK). Dari total akumulasi pungutan liar (pungli) atau pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy diduga menerima setoran jatah rutin setiap pekannya di hari Jumat.
“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa jatah ratusan juta tersebut bukan baru saja dinikmati Silmy saat menduduki kursi Wamen. Berdasarkan bukti digital dan keterangan para saksi, aliran dana haram itu sudah mengalir deras sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023–2024.
“Nah ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1x24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak dirjen berlanjut ke wamen,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan lembaga antirasuah, Silmy diduga memanfaatkan pengaruh jabatan besarnya untuk memeras biro jasa maupun sponsor asing melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS). Praktik lancung ini kemudian digerakkan secara berjenjang ke bawah jajaran struktural Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jaya Saputra lantas memerintahkan dua bawahannya, yakni Kasubdit Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya ekstra di luar tarif resmi dari setiap dokumen izin tinggal yang sedang diproses. Mulai dari permohonan baru, alih status, hingga perpanjangan dokumen keimigrasian WNA dipatok pungli demi memenuhi jatah atasan.
.jpg)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Penyidik KPK menaksir, total uang haram yang berhasil dikeruk secara paksa oleh sindikat oknum pejabat keimigrasian ini sepanjang periode 2022 hingga 2026 mencapai angka Rp145,5 miliar. Duit hasil perasan tersebut kemudian dipecah dan didistribusikan sebagai upeti rutin setiap hari Jumat.
Hingga saat ini, KPK masih enggan membeberkan secara rinci mengenai peruntukan atau ke mana saja larinya uang jatah mingguan Rp100 juta yang digondol oleh Silmy. KPK menegaskan jejak penggunaan uang tersebut masih menjadi materi penyidikan yang dirahasiakan demi kepentingan pengembangan kasus.