Kasus Korupsi Imigrasi, KPK Bongkar Sandi 'Malaikat' dan 'Konser Band'

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

Kasus Korupsi Imigrasi, KPK Bongkar Sandi 'Malaikat' dan 'Konser Band'

Arbida Nila Hastika • 4 June 2026 19:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat tersangka menyamarkan distribusi uang, hasil pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Lembaga antirasuah mengendus adanya penggunaan kode-kode rahasia.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
 


Setyo membeberkan bahwa ratusan miliar rupiah uang fee dari mengondisikan dokumen keimigrasian WNA tersebut rutin dipecah dan dibagikan kepada para oknum setiap pekan. Tepatnya, setiap Jumat. 

Khusus tersangka Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK), penyidik memperkirakan dia mendapatkan jatah setoran rutin yang fantastis. Nilainya Rp100 juta per minggu.

Selain sandi 'malaikat', KPK mendeteksi sandi pembagian uang yang mengadopsi struktur manajemen sebuah grup musik. Posisi serta besaran nominal uang yang diterima oknum dibeda-bedakan secara fiktif, berdasarkan peran layaknya personel di atas panggung.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” urai Setyo.


Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Dok. KPK.

Gurita korupsi ini terendus menyusul operasi tangkap tangan (OTT) maraton yang digelar KPK di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Bandung, dan Bali. Operasi senyap berskala besar ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025, yang diperkuat data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK terhadap rekam jejak 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019–2025, ditemukan transaksi mencurigakan yang mengalir pada 96 rekening bank. Nilai akumulasinya mencapai Rp366,7 miar. 

Ironisnya, dari total omzet jumbo tersebut, tercatat hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen saja yang murni bersumber dari hak sah berupa gaji atau tunjangan negara. Sementara itu, sisa 97 persen atau setara Rp357 miliar lainnya diduga kuat merupakan duit pelicin yang diperas dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan paspor, visa, tenaga kerja, hingga izin tinggal.

(Fachri Audhia Hafiez)