Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah). Foto: Metro TV/Arbida Nila Hastika.
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sistemis, KPK: Setiap Klik Ada Harganya
Arbida Nila Hastika • 4 June 2026 18:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang berlangsung sistemis. Para pelaku diduga menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan dokumen.
“Menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya',” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo membeberkan hal itu saat menyampaikan konstruksi perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Kasus ini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa praktik lancung tersebut bukanlah aksi individual. Terdapat pola dan alur perintah yang terstruktur.
“Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur, mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat,” kata Setyo.
Setyo membeberkan, gurita korupsi ini berawal dari alur perintah Silmy, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Silmy diduga kuat memeras para WNA dengan cara meminta jatah khusus melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).
Perintah tersebut kemudian diteruskan secara berantai kepada dua Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS).
.jpg)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Demi memuluskan penarikan biaya ekstra tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses masuk sistem keimigrasian secara khusus kepada dua staf di Subdit Izin Tinggal, yakni Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
Peran Gusti terbilang sangat krusial. Karena bertugas menyiapkan sejumlah rekening atas nama orang lain (nominee), mulai dari menggunakan identitas petugas kebersihan (cleaning service), office boy (OB), hingga anggota keluarga.
Rekening-rekening penampung tersebut sengaja disiapkan guna menyamarkan setoran fee yang mengalir dari para agen biro jasa maupun pihak sponsor WNA.
Berdasarkan hasil investigasi dan analisis transaksi keuangan yang dilakukan penyidik KPK, skandal mengondisikan dokumen keimigrasian ini telah berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Akumulasi uang haram yang berhasil dikeruk oleh para oknum pejabat tersebut diperkirakan mencapai angka Rp145,5 miliar.