Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Dok. KPK.
KPK: Dugaan Pemerasan Silmy Karim Terjadi pada 2022–2026
Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2026 17:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan waktu kejadian perkara, terkait pengusutan dugaan pemerasan, dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Kasus ini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
"Tempus (waktu terjadinya perkara) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo mengatakan kasus tersebut terjadi pada saat Ditjen Imigrasi masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nomenklatur kementerian itu, berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
KPK mulanya pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara. Termasuk sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Adapun empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).