Cek PIP Kemendikdasmen Juni 2026, Syarat Penerima dan Cara Pencairan Terbaru

Ilustrasi PIP. Foto: Kemendikdasmen

Cek PIP Kemendikdasmen Juni 2026, Syarat Penerima dan Cara Pencairan Terbaru

Muhamad Marup • 2 June 2026 15:51

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. Salah satu tujuan PIP untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun. Penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.

Pada Juni 2026, bantuan PIP masuk ke termin II dan mulai disalurkan ke sejumlah bank penyalur seperti BRI, BNI, hingga BSI. Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui gawai (smartphone).

Lantas, bagaimana cara mengecek penyaluran PIP 2026 secara daring? Berikut penjelasannya!

Cara Cek PIP Kemendikdasmen Secara Online

Bagi Anda yang ingin mengecek penyaluran PIP secara online, Anda hanya memerlukan smartphone dan jaringan internet yang lancar. Berikut panduannya:
  • Akses situs resmi SIPINTAR melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data siswa.
  • Masukkan hasil perhitungan verifikasi yang diminta di layar.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP", dan sistem secara otomatis akan menampilkan status penerima PIP di layar Anda.

Besaran Dana PIP 2026

Mengutip informasi resmi dari akun Instagram @kemensetneg.ri, bantuan PIP disalurkan pemerintah secara rutin setiap tahunnya. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 19 juta siswa menerima PIP yang mencakup rincian berikut:
  • Murid TK: 888 ribu siswa
  • Murid SD: 10.360.614 siswa
  • Murid SMP: 4.369.968 siswa
  • Murid SMA: 1.935.774 siswa
  • Murid SMK: 1.928.271 siswa
Adapun besaran dana PIP yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa adalah sebagai berikut:
  • TK/PAUD dan SD: Rp450.000
  • SMP: Rp750.000
  • SMA dan SMK: Rp1.800.000
 
(Ilustrasi PIP. Foto: Kemendikdasmen)
 

Jadwal Pencairan PIP 2026

Pencairan PIP tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh peserta didik penerima. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui tiga termin, di antaranya:
  • Termin 1: Februari – April 2026
  • Termin 2: Mei – September 2026
  • Termin 3: Oktober – Desember 2026

Cara Mencairkan PIP Lewat ATM

Bagi siswa SMP hingga SMA/SMK yang telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif dari bank penyalur, pencairan PIP dana bisa dilakukan secara mandiri melalui mesin ATM. Berikut panduannya:
  • Datangi ATM terdekat dari lokasi Anda saat ini.
  • Masukkan kartu ATM sesuai instruksi.
  • Pilih menu "Tarik Tunai".
  • Masukkan nominal uang yang ingin ditarik.
  • Ambil uang dan kartu Anda setelah seluruh transaksi selesai.
  • Sementara itu, bagi siswa yang masih di bawah 17 tahun dan belum memiliki kartu ATM sendiri, pencairan dapat dilakukan secara manual melalui teller bank penyalur di kantor cabang terdekat dengan didampingi oleh orang tua atau wali.

(Muhamad Marup)