Dishub Jaksel menjaring 21 motor yang parkir liar di Jalan Prof Doktor Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan.
Dishub Jaksel Tindak Parkir Liar di Setiabudi, 21 Motor Diangkut
Achmad Zulfikar Fazli • 19 May 2026 20:55
Jakarta: Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) menindak praktik parkir liar yang terjadi di Jalan Prof Doktor Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi. Sebanyak 21 motor diangkut petugas.
"Bahkan yang sangat kami sayangkan fasilitas tersebut tidak dapat digunakan oleh pejalan kaki karena tertutup oleh parkir liar," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
Bernad mengatakan penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang menggunakan trotoar untuk parkir liar dan mengakibatkan kemacetan. Proses penindakan ini dilakukan oleh kurang lebih 30 personel gabungan yang terdiri atas Sudinhub Jaksel, TNI, dan Polri.
"Kendaraan kita langsung angkut menggunakan truk, untuk selanjutnya diberikan BAP tilang pihak terkait," ucap dia.

Ilustrasi Parkir liar. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq
Baca Juga:
Pramono Tugaskan Kadishub Baru Bereskan Masalah Parkir Liar di Jakarta |
Bernard meminta pengguna kendaraan pribadi agar bijak dalam berkendara. Dia juga mengimbau masyarakat sebagai pengguna jalan dapat mematuhi aturan dan tidak memarkir kendaraan secara sembarangan.
"Perhatikan rambu dan jaga keselamatan, karena fasilitas umum bukan milik pribadi tapi milik warga bersama yang wajib dijaga," ujar dia.
Aksi penderekan ini dilakukan jika ada permintaan dari wilayah kecamatan yang menemukan kendaraan terparkir sembarangan dan melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.