Pemerintah Kota Serang memusnahkan sebanyak 2.829 botol miras dan dua drum tuak di Alun-alun Kota Serang, Banten, Senin (6/4/2026). ANTARA/HO-Pemkot Serang
2.829 Botol Miras dan Dua Drum Tuak Dimusnahkan di Serang
Lukman Diah Sari • 6 April 2026 14:35
Serang: Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, memusnahkan 2.829 botol minuman keras (miras) dan dua drum berisi tuak. Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang digelar periode Januari hingga Maret 2026.
"Saya pastikan langkah Pemerintah Kota Serang ini adalah sebuah penyelamatan generasi muda agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif yang disebabkan oleh minuman keras," kata Budi, di Serang, Senin, 6 April 2026, melansir Antara.

Pemerintah Kota Serang memusnahkan sebanyak 2.829 botol miras dan dua drum tuak di Alun-alun Kota Serang, Banten, Senin (6/4/2026). ANTARA/HO-Pemkot Serang
Ia menegaskan pemberantasan peredaran miras merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum. Operasi tersebut, kata dia, menyasar berbagai titik rawan, mulai dari tempat hiburan malam (THM), warung jamu, hingga gudang penyimpanan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi memerinci barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 2.829 botol miras berbagai merek dan dua drum tuak. Terkait temuan tuak, Heri menyebut minuman tersebut dipasok dari luar daerah menggunakan drum besar dan dijual secara eceran memakai kantong plastik.
Baca Juga :
"Kami bertindak sesuai dengan amanat perda. Namun, kami berharap ke depan perda ini bisa semakin kuat. Jika denda dan sanksinya diperberat maka kewenangan kami di lapangan juga semakin kuat," tegas Heri.