4 Prajurit TNI Terlibat Penyiraman Air Keras Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

4 Prajurit TNI Terlibat Penyiraman Air Keras Ditetapkan Jadi Tersangka

Achmad Zulfikar Fazli • 31 March 2026 22:38

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan Polisi Militer telah menetapkan empat prajurit TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," kata Aulia di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.

Kapuspen melanjutkan keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan masih dalam pengawasan ketat pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur. Penyidik dari POM TNI masih berupaya mengumpulkan keterangan dengan memeriksa beberapa saksi.

Aulia memastikan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik POM TNI berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 

Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Diungkap



Ilustrasi air keras. pixabay

Sebelumnya, TNI telah berupaya mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Salah satu bentuk pertanggungjawaban, Markas Besar TNI menyatakan jabatan Kepala BAIS yang dijabat Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas pengusutan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

"Jadi, kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 25 Maret 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)