Ilustrasi kemarau. Foto: Dok. Pexels.com.
Peringatan Dini BMKG: Jakarta hingga Maluku Berstatus Awas Kekeringan
Fachri Audhia Hafiez • 14 September 2026 18:44
Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis untuk periode Dasarian II September 2026. Dalam pembaruan peta peringatan dini tersebut, BMKG menetapkan status Awas bagi sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia yang berpotensi mengalami kekeringan ekstrem akibat penurunan curah hujan secara signifikan.
"Masyarakat diimbau untuk mengantisipasi dampak kekeringan dengan menghemat penggunaan air, menggunakan air secara bijak, serta memantau informasi cuaca dan peringatan dini dari sumber resmi," demikian imbauan BMKG dalam rilis peringatan dini kekeringan meteorologis dikutip Senin sore, 14 September 2026.
BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi timbulnya bencana susulan, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berkurangnya ketersediaan air bersih di daerah-daerah terdampak.
.jpg)
Ilustrasi kekeringan. Foto: Dok. MGN.
Berdasarkan data pemetaan BMKG, wilayah-wilayah yang masuk dalam cakupan Status Awas tersebar di beberapa provinsi utama, antara lain:
- Banten: Kota Serang, Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, dan Tangerang.
- DKI Jakarta: Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
- Jawa Barat: Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Cianjur, Cirebon, Subang, Sukabumi, Sumedang, hingga Ciamis.
- Daerah Istimewa Yogyakarta & Jawa Tengah: Beberapa wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan DIY yang mengalami hari tanpa hujan (HTH) berturut-turut.
- Jawa Timur, Bali, & Nusa Tenggara: Sejumlah wilayah di Jawa Timur, Bali, NTB, serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Sulawesi & Maluku: Sebagian wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara.
Guna meminimalkan dampak buruk dari musim kemarau dan kekeringan meteorologis ini, BMKG meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah mitigasi. Langkah tersebut meliputi penyiapan pendistribusian air bersih, efisiensi konsumsi air baku sektor pertanian, serta pencegahan aktivitas pemicu kebakaran sampah maupun lahan terbuka.