Kejagung Periksa Sejumlah Saksi untuk Memperkuat Pembuktian di Kasus MBG

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi untuk Memperkuat Pembuktian di Kasus MBG

Muhammad Adyatma Damardjati • 10 September 2026 17:00

Jakarta: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2026. 

Saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur internal BGN hingga sejumlah pengurus yayasan. Salah satu saksi yang diperiksa adalah DSK.

Selain itu, penyidik turut memanggil TP selaku perwakilan dari internal Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, empat saksi lainnya merupakan pihak perwakilan yayasan, yakni DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, serta NS dari Yayasan IFSR.


Ilustrasi penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Anang mengatakan,pemanggilan keenam orang tersebut merupakan langkah penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi pada program gizi nasional ini. Selain itu, ia memastikan bahwa seluruh tahapan pengusutan kasus tata kelola program MBG ini dijalankan secara transparan dan berpegang teguh pada prosedur hukum yang berlaku.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang. 

(Gabriella Thesa Widiari)