Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI
Achmad Zulfikar Fazli • 9 September 2026 19:30
Jakarta: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung. Saksi tersebut, yakni ES dan AK.
"(Memeriksa) ES selaku Direksi PT Inhutani V tahun 2012 sampai dengan 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 9 September 2026.
Sementara itu, AK merupakan anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Namun, Anang tidak mengungkapkan substansi materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
.jpg)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. MI
Baca Juga :
Kejagung Periksa 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi MBG
Penyidik Jampidsus Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan setelah pengambilalihan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, kata Saiful, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI melalui penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," ujar Saiful.