Kejagung Periksa 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi MBG

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Kejagung Periksa 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi MBG

Muhammad Adyatma Damardjati • 9 September 2026 16:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan berfokus pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2026.

Keenam saksi dimintai keterangan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Para saksi berasal dari berbagai elemen, mulai dari staf internal BGN, pihak yayasan, hingga sektor swasta. Mereka adalah IH selaku penanggung jawab (PIC) Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ yang merupakan wiraswasta atau penjual ompreng, serta ET selaku staf di BGN.

Selain itu, penyidik turut memanggil tiga perwakilan dari perusahaan swasta guna mendalami kasus ini. Ketiganya yakni AHMS selaku Direksi PT GSN, NTS selaku Direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.

Ilustrasi penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Anang menjelaskan pemanggilan keenam orang tersebut merupakan langkah krusial dalam tahapan penyidikan kasus ini. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara.

Anang memastikan seluruh tahapan pengusutan kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ungkap Anang.

(Siti Yona Hukmana)