Usut TPPU Febrie, Tim 9 Kejagung Periksa Pihak Perbankan dan Ahli

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Usut TPPU Febrie, Tim 9 Kejagung Periksa Pihak Perbankan dan Ahli

Muhammad Adyatma Damardjati • 9 September 2026 14:53

Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah (FA). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak perbankan dan ahli.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2026.

Anang menjelaskan pemeriksaan kedua orang tersebut merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara. Lewat saksi perbankan, penyidik berfokus menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik," ujar Anang.

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah berjalan menuju ruang pemeriksaan Jampidsus Kejagung. Foto: Metro TV/Damar.

Pemeriksaan saksi dan ahli ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik memeriksa Febrie sehari sebelumnya di Gedung Kejagung, Jakarta. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik dengan pengawalan ketat dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan pada Selasa, 8 September 2026,

Febrie diperiksa selama hampir enam jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Kuasa hukum tersangka, Febri Diansyah, menyebut kliennya bersikap sangat kooperatif dalam menjawab seluruh materi penyidikan yang difokuskan pada dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya sebagai kejahatan asalnya (predicate crime).

(Siti Yona Hukmana)