2 Penikam Nus Kei Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Rositah Umasugi. ANTARA/Winda Herman

2 Penikam Nus Kei Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Maluku

Siti Yona Hukmana • 22 April 2026 06:50

Jakarta: Sebanyak dua pelaku penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ditetapkan tersangka. Keduanya ialah Hendrikus Rahayaan, 28 dan Finansius Ulukyanan, 36.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara usai memeriksa keduanya. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan saat ini keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Maluku.

"Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam," kata Rositah, Rabu, 22 April 2026.

Keduanya dijerat Pasal 459 jo 20 huruf c dan atau Pasal 458 ayat 1 jo 20 huruf c dan atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Nus Kei diserang dan ditikam orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIT. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, tak lama kemudian korban dilaporkan meninggal dunia.

Ilustrasi penikaman. (Medcom.id)

Motif balas dendam

Polisi mengungkap motif kedua pelaku menusuk korban, karena balas dendam. Keduanya dendam terhadap Nus Kei karena diduga menjadi otak di balik pembunuhan terhadap saudara kedua pelaku yang terjadi di samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi pada 2020.

"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat," kata Rositah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)