Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam peluncuran aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada Rabu (2/9/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Menteri PPPA Sebut Kesadaran Masyarakat Melaporkan Kekerasan Anak Meningkat
Achmad Zulfikar Fazli • 2 September 2026 17:10
Jakarta: Kesadaran masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan anak dinilai semakin meningkat. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) semakin baik.
"Masyarakat semakin percaya bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi pada peluncuran aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 2 September 2026.
Arifah menegaskan tingginya angka kekerasan tidak boleh hanya dilihat dari sisi positif berupa keberhasilan kampanye untuk mendorong korban berani berbicara. Kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pihak bahwa kejahatan semakin dekat dengan lingkungan masyarakat.
Menurut dia, tantangan perlindungan anak semakin kompleks dan dinamis. Di satu sisi, perkembangan teknologi membuka peluang bagi anak untuk belajar, berekreasi, dan berinteraksi. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut menghadirkan berbagai risiko yang perlu menjadi perhatian bersama.
Dia menyoroti tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPAI, lembaga tersebut menangani dan menerima sekitar dua ribu kasus setiap tahun. Sementara itu, Kementerian PPPA mencatat 35.920 kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2025.

Ilustrasi. Foto- Medcom.id
Menurut Arifah, tingginya angka kasus tersebut dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, semakin banyak korban yang berani berbicara dan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Laporan yang masuk tidak hanya terkait kasus baru, tetapi juga kasus yang dialami korban tiga, empat, lima, bahkan hingga 10 tahun sebelumnya.
"Oleh karena itu, perlindungan anak harus dilakukan secara sistematis, adaptif, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Dalam konteks tersebut, KPAI sebagai lembaga negara independen memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, mengumpulkan data dan informasi, serta menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan para pemangku kepentingan terkait," papar Arifah.
Arifah menekankan pentingnya sistem data yang tidak berhenti pada proses pengumpulan informasi. Data harus dapat digunakan untuk memantau penanganan kasus dan mengevaluasi penyelenggaraan perlindungan anak secara menyeluruh.
"Keberhasilan suatu sistem tidak semata-mata diukur dari banyaknya data yang berhasil dikumpulkan, tetapi dari sejauh mana data tersebut mampu mendorong perubahan dan menghadirkan perlindungan nyata bagi setiap anak Indonesia," tutur Arifah.