Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Rendy Setia Permana. ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang
Siswa SMP di Pemalang Meninggal Diduga Jadi Korban Kekerasan
Silvana Febiari • 25 August 2026 15:01
Pemalang: Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di salah satu sekolah menengah pertama (SMP). Kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
"Anak korban adalah pelajar kelas VII, sedangkan terduga ABH adalah pelajar kelas VIII di sekolah yang sama," kata Rendy, dilansir dari Antara, Selasa, 25 Agustus 2026.
Kekerasan terhadap korban diduga terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah sejak Juli 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di bawah pohon dekat gerbang sekolah, tepat di depan ruang Laboratorium IPA.
Pasca-kejadian, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Randudongkal dan Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu, 2 Agustus 2026.
"Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibu dari anak korban," ucapnya.

Ilustrasi kasus perundungan anak akibat bullying dari teman sekolah. (ANT)
Pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi terdiri atas guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, kami menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum," tuturnya.
Rendy mengatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Terhadap ABH akan dikenai Pasal 80 ayat 2 dan atau Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.