BGN Sebut 80% Keracunan MBG Disebabkan Pelanggaran SOP

Kepala BGN Sudaryono. Foto: dok. Humas BGN.

BGN Sebut 80% Keracunan MBG Disebabkan Pelanggaran SOP

Despian Nurhidayat • 4 September 2026 16:57

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan penyebab maraknya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mayoritas disebabkan oleh pelanggaran standar operasi prosedur (SOP). 

“Dari kasus keracunan ini sebetulnya kami sudah melihat, saya kira lebih dari 80 persen itu adalah pelanggaran SOP. Beberapa kasus sejak saya dilantik, penyebab keracunan itu disebabkan karena ketidaktepatan SOP,” kata Kepala BGN, Sudaryono, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 4 September 2026.

Sudaryono menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyisir 27 ribu SPPG untuk melihat kapasitas dapurnya dan persoalan-persoalan lainnya. Sebab, tidak semua punya kapasitas dapur yang sesuai. 

"Kasus keracunan itu kemudian intinya adalah karena dapurnya kecil tapi dikasih pesanan banyak sehingga dia taruh dulu masakan kemudian dia masak lagi,” ujar Sudaryono. 

Baca Juga :

BGN Ungkap Sejumlah Kasus Keracunan MBG Masuk Tahap Penyidikan Polisi

Dia mencontohkan kasus keracunan MBG di Sidoarjo. Penyebabnya ialah kesalahan pemberian MBG yang tidak sesuai dengan batas konsumsinya. 

“Di Sidoarjo berdasarkan hasil investigasi sementara kami ada label batas waktu konsumsi hingga pukul 10.00. Hanya ada satu saja, sisanya tidak dikasih label. Sudah tahu batas konsumsi jam 10.00 tapi diantar ke sekolah di atas jam 11.00 kalau enggak salah jam 11.10. Dikonsumsi di sekolah jam 12.00. Jadi ini terkait kedisiplinan,” ungkap Sudaryono.

Selain itu, Sudaryono menyoroti persoalan jam kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak jelas. Menurut dia, hal itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus keracunan MBG. 

Ilustrasi SPPG. Foto: MI.

“Selama ini tidak ada jam kerja yang jelas. Karena itu kami memutuskan ada jam kerja yaitu sesi I pukul 02.00-08.00 sebagai tahapan produksi dan distribusi dan juga sesi II pukul 17.00-19.30 untuk tahapan pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan bahan baku serta pencatatan sisa makanan. Ini kuncinya,” ujar Sudaryono. 

Ke depan, Sudaryono berencana merombak aturan SPPG dan sekolah yang dituju. Salah satu pertimbangan yang akan dimasukan ke dalam aturan SPPG yaitu kapasitas produksi dan jarak. 

“Ujungnya saya akan membuat suatu keputusan dapur dan sekolah di mana saja (yang disasar) itu kami yang menentukan. Bukan mereka yang menentukan. Berdasarkan profil dapurnya, kapasitas dapurnya, dan jarak dari dapur ke sekolah itu. Tapi kami mohon waktu karena ini tidak mudah dan masukan dari pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI sangat penting bagi kami,” sebut Sudaryono.

(Anggi Tondi)