KLH Segel 21 Badan Usaha di 7 Provinsi terkait Karhutla

Ilustrasi penyegelan lahan. Foto: dok. KLH.

KLH Segel 21 Badan Usaha di 7 Provinsi terkait Karhutla

Gabriella Thesa Widiari • 2 September 2026 15:49

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel puluhan badan usaha terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data per 2 September 2026, puluhan perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi.

"KLH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi," kata Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Jumhur memerinci, penyegelan terbanyak dilakukan di Kalimantan Barat yakni mencapai tujuh perusahaan. Kemudian, Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan, Kalimantan Tengah tiga perusahaan, serta Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing satu perusahaan.

"Perusahaan yang kita segel menerapkan prinsip strict liability. Jadi, jika lahan mereka terbakar sekian ratus hektare, mau tidak mau mereka harus bertanggung jawab," kata Jumhur.

Ia menjelaskan adanya indikasi kesengajaan dalam pembakaran lahan tersebut. Padahal, pembakaran lahan dilarang, terlebih di tengah cuaca ekstrem El Nino yang berkepanjangan. 

Jumhur mengatakan, data penyegelan perusahaan terkait karhutla yang ada saat ini masih bisa berkembang. Saat ini KLH tengah  memverifikasi ratusan badan usaha lainnya.

"Ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya," kata Jumhur.


Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat meninjau karhutla di Riau. Foto: dok. KLH.

Terkait status penyegelan, Jumhur menegaskan bahwa perusahaan yang disegel wajib memberikan klarifikasi dan dihentikan sementara operasionalnya. Sanksi terberat yang mengintai usai penyegelan adalah pencabutan izin usaha.

"Penyegelan itu beda dengan sanksi administratif biasa. Kalau disegel, operasional terhenti dan mereka harus membuktikan klarifikasinya. Dari total yang disegel saat ini, 30 persen di antaranya merupakan pemain lama atau pelanggar berulang," pungkas Jumhur.

(Gabriella Thesa Widiari)