Oknum polisi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Kota Semarang, AKBP Basuki, menjalani sidang di PN Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Jaksa Tuntut AKBP Basuki 5 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen
Lukman Diah Sari • 9 May 2026 08:18
Semarang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang dosen perempuan, inisial DL, di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Ardhika Wisnu, terdakwa terbukti bersalah karena menelantarkan korban DL hingga meninggal.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 428 Ayat 3 KUHP tentang penelantaran orang," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu dalam sidang di PN Semarang, Jumat, 8 Mei 2026, melansir Antara.
.jpg)
Tersangka AKBP Basuki usai sidang etik profesi Polri kini ditetapkan sebagai tersangka
Dalam pertimbangan, kata dia, terdakwa yang tidak segera memberi pertolongan mengakibatkan korban meninggal dunia. Terlebih, terdakwa dan korban telah tinggal bersama.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip pelayanan prima kepolisian yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama pada korban," ujar Ardhika dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasjid, tersebut.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada 17 November 2025. Korban diketahui menginap di sebuah hotel bersama terdakwa AKBP Basuki, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia.