Ilustrasi devisa hasil ekspor dalam bentuk dolar AS. Foto: Freepik.
Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Devisa Ekspor SDA Disetor ke Bank Negara
Husen Miftahudin • 6 May 2026 21:06
Jakarta: Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 atas perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan tersebut mengatur perubahan persentase devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan perubahan jangka waktu retensi DHE SDA.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan langkah itu merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah guncangan ekonomi global.
"Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," ungkap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.
Sementara pada sektor minyak dan gas (migas), masih belum ada perubahan dan masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. DHE dari sektor ekstraktif masih memiliki kewajiban menempatkan minimal 30 persen di Himbara selama tiga bulan.
"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," papar Airlangga.

(Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan langkah itu merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah guncangan ekonomi global.
"Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," ungkap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.
Sementara pada sektor minyak dan gas (migas), masih belum ada perubahan dan masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. DHE dari sektor ekstraktif masih memiliki kewajiban menempatkan minimal 30 persen di Himbara selama tiga bulan.
"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," papar Airlangga.
| Baca juga: Pemerintah Wajibkan Devisa Ekspor SDA Ditempatkan di Bank Himbara per 1 Juni |

(Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian)
Aturan DHE sebelumnya dinilai tidak efektif menambah suplai dolar
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan selama ini DHE bisa dipindahkan ke bank-bank lain, dikonversi ke dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa keluar negeri, sehingga tidak efektif dalam menambah suplai dolar AS di domestik.
"Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, tentu saja, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah," kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Purbaya menambahkan perubahan aturan ini juga bertujuan menutup 'kebocoran' dan memudahkan pengawasan, karena pengelolaan DHE hanya dilakukan melalui bank Himbara. Selain itu, konversi DHE ke rupiah juga akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk menjaga stabilitas pasar.
Menjawab pertanyaan mengenai ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank non-Himbara, ia menyatakan fokus utama adalah menstabilkan suplai dolar AS terlebih dahulu. Sementara penyesuaian untuk bank non-Himbara akan dipertimbangkan setelah mekanisme ini berjalan lancar.
Purbaya pun menegaskan kebijakan baru merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang selama ini terjadi, untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan optimal dalam pengelolaan DHE SDA. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com