Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa, 5 Mei 2026. ((ANTARA/Muhammad Rastaferian Pasya))
249 Pekerja di Tapin Kena PHK Sepanjang 2026
Silvana Febiari • 5 May 2026 12:02
Tapin: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mencatat sebanyak 249 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2026. Kondisi ini terjadi menyusul langkah efisiensi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Sapuani mengatakan, PHK tersebut berasal dari 11 perusahaan yang mengambil kebijakan penyesuaian operasional di tengah dinamika usaha.
“Sebanyak 11 perusahaan melakukan PHK dengan total 249 pekerja terdampak. Selain itu, ada dua perusahaan yang tutup pada tahun ini,” ujar Sapuani, dilansir dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan data Disnaker Tapin, jumlah perusahaan yang terdaftar pada 2026 mencapai 100 unit usaha. Rinciannya terdiri dari 36 perusahaan besar, 14 perusahaan menengah, dan 50 perusahaan kecil.
"Dari total 100 perusahaan, jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 20.106 orang, yang tersebar di berbagai sektor usaha di wilayah Tapin," tambahnya.

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa, 5 Mei 2026. ((ANTARA/Muhammad Rastaferian Pasya))
Selain mencatat PHK, kata Sapuani, Disnaker juga menangani perselisihan hubungan industrial yang muncul sepanjang tahun berjalan. Tercatat sebanyak 10 kasus perselisihan masuk ke instansi tersebut.
“Dari 10 kasus, enam sudah selesai melalui mediasi, dua masih dalam proses, dan dua lainnya kami limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Sapuani menambahkan, Disnaker Tapin mengupayakan penyelesaian perselisihan secara mediasi. Upaya ini dilakukan guna menjaga hubungan industrial tetap kondusif serta meminimalkan dampak sosial terhadap pekerja.