5 Mei Hari Bidan Internasional, Distribusi Masih Jadi Tantangan

Ilustrasi Pexels

5 Mei Hari Bidan Internasional, Distribusi Masih Jadi Tantangan

Muhamad Marup • 5 May 2026 17:36

Jakarta: Hari Bidan Internasional 2026 diperingati tiap tanggal 5 Mei. Pada momen tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kekurangan dan ketimpangan distribusi bidan masih jadi persoalan di Indonesia.

"Ketika negara kurang optimal mendukung bidan, terutama di wilayah terpencil, termasuk wilayah kepulauan, perempuanlah yang membayar harganya, dengan nyawa mereka," tegas Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, dalam keterangan resminya, Selasa, 5 Mei 2026.

Distribusi bukan semata persoalan tenaga kesehatan, melainkan persoalan hak asasi manusia yang berdampak langsung pada keselamatan dan martabat perempuan. Sistem kesehatan belum sepenuhnya menjamin hak atas layanan yang aman, bermutu, dan setara, khususnya bagi perempuan di wilayah terpencil dan kelompok rentan.

"Bidan bukan hanya penolong persalinan. Mereka adalah garda terdepan yang memastikan perempuan diperlakukan dengan bermartabat, mendapat informasi yang benar, dan hak-hak reproduksinya dihormati," terangnya.

Komnas Perempuan menegaskan, kematian ibu yang dapat dicegah serta kekerasan dan diskriminasi dalam layanan kesehatan reproduksi adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang bersifat struktural. Negara bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Sebagai informasi, data WHO (April 2025) menunjukkan rasio kematian ibu global menurun sekitar 40% dalam periode 2000-2023. Namun, lebih dari 90% kematian ibu pada 2023 masih terjadi di negara berpenghasilan menengah ke bawah.

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat 4.150 kematian ibu pada 2024. Meskipun sekitar 96% persalinan telah ditangani oleh tenaga kesehatan dan Indonesia memiliki sekitar 362.000 bidan terdaftar dengan jaringan organisasi profesi hingga tingkat daerah, jumlah yang besar ini belum berbanding lurus dengan pemerataan.

Segini Gaji Bidan PNS dan Non-PNS, Gedean yang Mana?

Ilustrasi bidan. Foto: dok Humas UNS.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, menyebut, penambahan jumlah bidan harus diiringi distribusi yang adil, peningkatan kapasitas berkelanjutan, kondisi kerja yang layak, dan perlindungan hukum yang kuat. Pada saat yang sama, penting memastikan layanan kebidanan bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak bermartabat, khususnya bagi perempuan dalam situasi rentan.

"Penguatan kerangka kebijakan dan sistem kebidanan harus menempatkan hak asasi perempuan sebagai landasannya, bukan sekadar target capaian angka," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)