Ilustrasi petugas pemadam kebakaran. Foto: MI/Usman Iskandar.
Berapa Gaji Pemadam Kebakaran di Indonesia? Simak Daftar Lengkapnya
Husen Miftahudin • 31 January 2026 16:15
Jakarta: Gaji petugas pemadam kebakaran (damkar) di Indonesia bervariasi dan ditentukan oleh status kepegawaian. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga kontrak, masing-masing memiliki skema penghasilan yang berbeda.
Gaji damkar PNS
Petugas damkar PNS adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji pokok mereka diatur berdasarkan golongan dan pangkat, dengan tambahan tunjangan khusus risiko pekerjaan. Berikut daftar gaji per golongan:
- Golongan II (IIa - IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600 per bulan.
- Golongan III (IIIa - IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700 per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan umum ASN, damkar PNS menerima tunjangan khusus berdasarkan jenjang jabatan fungsional, berikut rinciannya:
- Pemula: Rp300.000
- Terampil: Rp360.000
- Mahir: Rp450.000
- Penyelia: Rp780.000
Dengan menggabungkan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan damkar PNS diperkirakan berkisar antara Rp2.484.000 hingga Rp5.960.700.
| Baca juga: Daftar UMP/UMK di Jabodetabek Tahun 2026, Bekasi Tertinggi! |

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Gaji dampak PPPK atau Honorer
Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dengan PNS, terutama dalam hal hak pensiun. Damkar dengan status ini menerima gaji berdasarkan golongan dan tunjangan kinerja. Berikut rincian gaji per golongannya:
- Golongan IX & X: Rp1.750.000 – Rp3.345.000 per bulan.
- Golongan XI: Rp2.299.400 – Rp3.583.700 per bulan.
Sementara itu, petugas damkar berstatus honorer (non-PPPK) umumnya memperoleh gaji yang lebih rendah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per bulan tanpa tunjangan tetap, sangat bergantung pada anggaran daerah setempat.
Gaji damkar PJLP (tenaga kontrak)
Petugas Pemadam Kebakaran Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bekerja berdasarkan kontrak tahunan. Gaji pokok mereka umumnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagai contoh, di DKI Jakarta yang UMP 2025-nya sebesar Rp5,3 juta, gaji damkar PJLP ditetapkan sebesar Rp4.901.798 per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan insentif operasional.
Skema PJLP kerap menjadi jalur awal bagi lulusan SMA atau SMK sederajat yang ingin berkarier di bidang pemadaman kebakaran. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com