Menkeu Purbaya Siap Perluas Bandwidth Coretax Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: MTVN/Duta Erlangga.

Menkeu Purbaya Siap Perluas Bandwidth Coretax Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT

Ade Hapsari Lestarini • 26 January 2026 20:08

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap memperluas bandwith sistem Coretax agar tidak mengalami gangguan.

"Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan," ujar Purbaya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut dia, sistem Coretax tidak mengalami masalah dalam kondisi normal atau trafiknya sedang sepi.

"Kalau saya lihat kemarin ketika mereka pamerkan ke saya, menunjukkan ke saya itu masalah-masalah malah tidak ada. Artinya dalam keadaan normal, dalam keadaan sepi sepertinya sudah bagus aplikasinya. Cuma kalau (trafik) banyak jadi terganggu," kata Purbaya.

Maka dari itu, dirinya akan memperluas bandwith Coretax dalam rangka mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang masuk ke sistem tersebut.

"Karena mungkin bandwidth-nya kurang, kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu. Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk tidak menjadi masalah lagi dari Coretax," kata Purbaya.


Ilustrasi. Foto: Ditjen Pajak.
 

 

372.184 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan per 20 Januari 2026


Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.

Secara rinci, sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 46.153 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 19.394 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 94 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 3 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.213.336, terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP. Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)