Ilustrasi listrik. Foto: Shutterstock
Eko Nordiansyah • 5 December 2025 18:45
Jakarta: PT PLN (Persero) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode 1 hingga 7 Desember 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini mengikuti penetapan tarif kuartal IV 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya, menjamin kepastian harga bagi seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Berikut adalah daftar lengkap tarif per kWh yang tetap berlaku:

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Penetapan tarif triwulanan bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro: nilai tukar Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Stabilitas keempat indikator tersebut menjadi alasan utama tidak adanya penyesuaian tarif pada periode ini.
PLN mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan aplikasi PLN Mobile guna mengecek tagihan dan memantau penggunaan listrik, serta memahami golongan dan daya terpasang agar dapat memperkirakan jumlah pembayaran secara tepat. Pelanggan juga dianjurkan melakukan efisiensi energi, seperti mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan, agar pengeluaran bulanan lebih optimal.
Dengan tarif listrik yang tetap stabil hingga akhir tahun, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah dalam merencanakan anggaran operasional. PLN berkomitmen menyediakan layanan listrik yang andal dan terjangkau, sejalan dengan regulasi pemerintah yang transparan. (Muhammad Adyatma Damardjati)