Pemakzulan Gus Yahya Tak Sesuai AD/ART, Ma'ruf Amin Tolak Rapat Pleno PBNU

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin. Metro TV/Kautsar

Pemakzulan Gus Yahya Tak Sesuai AD/ART, Ma'ruf Amin Tolak Rapat Pleno PBNU

Farhan Zhuhri • 7 December 2025 16:39

Jakarta: Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin, menyampaikan sikap tegas dalam Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama. Dia menekankan Rapat Pleno PBNU untuk menetapkan penjabat ketua umum (PJ Ketum) tidak boleh digelar sebelum seluruh mekanisme organisasi dijalankan. 

Ma’ruf menegaskan forum melihat proses pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang muncul belakangan tidak sesuai AD/ART dan berpotensi merusak tatanan organisasi. 

“Forum berpandangan bahwa langkah pemakzulan tidak sesuai dengan aturan AD/ART,” ujar Ma'ruf melalui keterangannya, Minggu, 7 Desember 2025.

Forum juga mencermati adanya informasi tentang dugaan pelanggaran atau kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh Gus Yahya. Namun, dia menegaskan klarifikasi harus dilakukan melalui mekanisme internal dan tidak boleh dijadikan alasan mempercepat agenda pleno.

Forum Sesepuh, kata Ma'ruf Amin, memutuskan pleno harus dibatalkan hingga seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan secara sah. 

"Pleno bukan solusi. Justru akan memperbesar ketegangan jika dipaksakan,” tegas Ma’ruf.
 

Baca Juga: 

Gus Yahya Terbuka Islah, Jelaskan Tuntas Masalah Organisasi NU



Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Biro Pers Setpres

Wakil Presiden ke-13 RI itu menambahkan situasi yang berkembang saat ini menuntut semua pihak menahan diri dan menghindari langkah yang berpotensi memecah jam’iyyah. Forum menilai penyelesaian harus berada di dalam rumah besar NU, tanpa melibatkan institusi eksternal.

“Persoalan ini harus dituntaskan melalui mekanisme internal NU. Jangan dibawa keluar. Kita harus menjaga kewibawaan jam’iyyah dan NU sebagai aset besar bangsa,” kata Ma’ruf.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)