Polisi Tangkap Perampok Uang BLT Rp600 Juta di Takalar

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta (tengah) didampingi jajarannya saat ekspos penangkapan pelaku perampokan disertai penganiayaan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Pos Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darw

Polisi Tangkap Perampok Uang BLT Rp600 Juta di Takalar

Whisnu Mardiansyah • 1 December 2025 23:41

Takalar: Satreskrim Polres Takalar menangkap pelaku perampokan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin senilai Rp600 juta. Pelaku, berinisial SG, 42,  ditangkap usai menganiaya kepala Kantor Pos Cabang Takalar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku berinisial SG, usia 42 tahun dan telah ditetapkan tersangka. Modusnya, tergiur saat melihat uang banyak disimpan di brankas. Uang diambil kurang lebih Rp600 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Senin, 1 Desember 2025.

Kejadian berawal ketika SG meminta panjar atau gaji setelah mengetahui ada uang dalam brankas. Permintaannya ditolak karena uang tersebut milik masyarakat. Penolakan ini memicu emosi dan perdebatan yang berujung pada penganiayaan.

"Pelaku ini menganiaya dengan cara memukuli korban dengan palu. Kemudian, mengambil Apar memukulinya dari belakang lalu korban terjatuh. Pelaku mengambil pisau menikam pada bagian paha. Luka korban di paha, lutut dan betis," tutur Hatta.
 


Setelah melukai korban Suwanto Tahir, pelaku mengambil kunci brankas dan melarikan diri dengan uang BLT. Korban yang terluka parah berusaha keluar kantor dan meminta bantuan warga sebelum dilarikan ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan setelah teridentifikasi berada di Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa," papar AKP Hatta.

Dari total uang yang dirampok, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp433 juta. Barang bukti lain yang disita antara lain Apar (pemadam api ringan), sepeda motor, dan ponsel pelaku. Pisau yang digunakan dibuang pelaku di wilayah Bendungan Bili-bili, Sungai Jeneberang, Gowa.


Pos Indonesia menyalurkan BLT Kesra kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bekasi (Foto:Dok.PosIND)

Tersangka mengaku nekat membawa uang ratusan juta tersebut untuk berbelanja dan berfoya-foya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat disertai pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video viral seorang pria berlumuran darah berusaha menyelamatkan diri pada Jumat malam, 28 November 2025. Korban diketahui adalah Suwanto Tahir, sementara pelakunya adalah anak buahnya sendiri yang telah bekerja selama 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)