Pelaku penculikan disertai pembunuhan dan perampokan terhadap seorang IRT asal Ciamis, Jawa Barat. Metrotvnews.com/ Ahmad Rofahan
Cirebon: Niat seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Ciamis untuk menghadiri pengajian berakhir tragis. Perempuan tersebut menjadi korban perampokan yang disertai pembunuhan, sebelum jasadnya ditemukan di wilayah Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkap peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025 saat korban hendak berangkat ke pengajian dan berada di pinggir jalan.
“Korban ditawari tumpangan oleh pelaku dengan alasan akan diantar ke tempat pengajian,” kata Sumarni saat memberikan keterangan pers, Jumat, 28 November 2025.
Baca Juga :
Namun di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke lokasi yang sepi. Di tempat tersebut, korban dicekoki minuman keras yang telah dipersiapkan pelaku sebelumnya.
Akibat minuman tersebut, korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Dalam kondisi itu, para pelaku merampas seluruh barang berharga milik korban.
“Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, barang-barang berharga milik korban diambil oleh pelaku,” jelas Sumarni.
Pelaku penculikan disertai pembunuhan dan perampokan terhadap seorang IRT asal Ciamis, Jawa Barat. Metrotvnews.com/ Ahmad Rofahan
Tak lama berselang, korban diketahui meninggal dunia. Para pelaku kemudian membawa jasad korban dan membuangnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Jasad korban ditemukan warga di semak-semak Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 7 November 2025.
“Korban dibuang oleh pelaku di Desa Arjawinangun,” kata Sumarni.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IS, FN, dan DP. Ketiganya diketahui merupakan warga Bandar Lampung. Dua pelaku telah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, FN, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua pelaku sudah ditangkap, satu pelaku masih kami kejar,” ujar Sumarni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.