Ada Tunggakan Kredit Motor, Debt Collector di Magelang Culik Ibu dan Anak

Debt collector tersangka kasus penculikan ibu dan anak di Magelang. Metro TV

Ada Tunggakan Kredit Motor, Debt Collector di Magelang Culik Ibu dan Anak

5 December 2025 19:42

Magelang: Satreskrim Polresta Magelang menangkap empat orang debt collector (DC) yang diduga melakukan tindak pidana penculikan. Mereka diduga menyandera seorang ibu dan anaknya yang masih berusia lima tahun setelah mediasi tunggakan angsuran sepeda motor gagal mencapai kesepakatan di Polsek Tegalrejo.

Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar, memaparkan kronologi kejadian yang berawal dari penagihan angsuran motor milik debitur berinisial DR, 22. Tunggakan telah menumpuk selama delapan bulan.

Pada Jumat, 28 November 2025, tiga DC berinisial II, JUR, dan YBF PL mendatangi rumah DR. Sempat tercapai kesepakatan lisan bahwa tunggakan akan dilunasi pada Senin, 1 Desember 2025. Namun, kesepakatan itu tak kunjung terealisasi meski ada bukti foto uang dari debitur.

Beberapa kali mediasi dilakukan di Polsek Tegalrejo dengan melibatkan DC tambahan berinisial SBM, namun selalu berujung buntu. Pada mediasi terakhir, ibu dari debitur, NR, 44, dan anak balitanya, AB, 5, turut diajak.
 


"Pada mediasi terakhir di Polsek Tegalrejo, sebelumnya para tersangka turut mengajak korban NR dan AB," jelas Kombes Herbin Sianipar dalam konferensi pers, Jumat, 5 Desember 2025.

Usai mediasi yang kembali gagal, alih-alih mengantar pulang, keempat DC justru membawa paksa NR dan AB ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Kledokan, Sleman, Yogyakarta, pada Rabu malam, 3 Desember 2025.

Keluarga yang khawatir kemudian melaporkan ke polisi setelah menerima kiriman video yang menunjukkan kondisi ibu dan anak tersebut. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para tersangka di kontrakan mereka pada Jumat pagi, 5 Desember 2025.


Ilustrasi Medcom.id

Korban diselamatkan dalam kondisi tanpa luka fisik, namun mengalami trauma psikis akibat mendapatkan kekerasan verbal selama disandera selama dua hari satu malam.Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio, surat tugas, dan empat ponsel. Keempat DC kini dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)