Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah. Foto: Metrotvnews.com
Terjaring Operasi Online Scam, 61 WNI Masih Ditahan di Timor Leste
Muhammad Reyhansyah • 10 July 2026 06:50
Jakarta: Sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) masih ditahan di Timor Leste setelah terjaring operasi pemberantasan jaringan online scam. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut sebagian dari mereka sebelumnya diketahui pernah bekerja di pusat penipuan daring di Kamboja.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari operasi aparat Timor Leste pada 27 Juni 2026 terhadap aktivitas online scam.
"Pada 27 Juni lalu ada 67 orang yang tertangkap dan enam di antaranya melarikan diri," kata Heni dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Heni mengatakan dari 61 WNI yang masih ditahan, satu orang diduga berperan sebagai supervisor atau manajer dalam jaringan tersebut.
Selain itu, hasil penelusuran sementara Kemlu menunjukkan sejumlah WNI yang ditahan sebelumnya pernah bekerja di pusat online scam di Kamboja sebelum berpindah ke Timor Leste.
"Beberapa terungkap merupakan para WNI yang sebelumnya bekerja di Kamboja," ujarnya.
Menurut Heni, perpindahan tersebut terjadi setelah otoritas Kamboja melakukan razia besar-besaran terhadap online scam center. Berdasarkan pemantauan Kemlu, sebagian WNI yang sebelumnya bekerja di Kamboja kemudian menyebar ke sejumlah negara, termasuk Timor Leste.
"Terkait WNI terlibat online scam di Timor Leste, berdasarkan pemantauan kami, ketika terjadi razia online scam center di Kamboja, para WNI eks-Kamboja ini menyebar ke beberapa wilayah termasuk di Timor Leste," katanya.
Saat ini, lanjut Heni, seluruh WNI yang masih ditahan berada dalam proses penyelidikan oleh otoritas Timor Leste. Pemerintah Indonesia juga terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan proses pemulangan para WNI apabila proses hukum telah memungkinkan.
"Saat ini ke-61 orang ini masih dalam tahanan di Timor Leste dan tentunya kami masih memantau apakah kemudian para WNI ini bisa dipulangkan atau tidak. Jadi saat ini masih dalam proses penyelidikan," pungkas Heni.