Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Istimewa)
Target 5 Juta Penunggak Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jangan Hambat Masyarakat
Whisnu Mardiansyah • 9 April 2026 09:17
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan konsistensi aturan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat dan wajib dilaksanakan di seluruh Samsat di Jawa Barat.
Dedi memperingatkan agar tidak ada lagi kejadian serupa yang viral pembayar pajak ditolak hanyan karena tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Menurutnya, persoalannya sederhana.
"Tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian lagi. Karena kan sederhana, Pak. Kalau orang bayar pajaknya lancar, dia akan bayar pajak terus," ujar Dedi Mulyadi yang diunggah dalam akun instagram pribadinya, Kamis, 9 April 2026.
Ia mempertanyakan mengapa masih ada masyarakat yang tidak lancar membayar pajak. Menurut Dedi, hambatan dalam pelayanan menjadi penyebab utama.
"Kenapa sih orang bayar pajak sampai tidak lancar? Karena dia merasa terhambat. Karena merasa terhambat, pada akhirnya malas. Logikanya kan sederhana," katanya.
Dedi menegaskan perlunya konsistensi dalam penerapan aturan. Jika aturan mewajibkan KTP pemilik pertama, maka petugas tidak boleh melayani yang tidak membawa dokumen tersebut.
"Kalau memang harus pakai KTP pemilik pertama, maka yang tidak bawa KTP pemilik pertama ya jangan dilayani. Tapi jangan sampai ada kejadian satu sisi dibikin aturan harus pakai KTP pemilik pertama, tapi pada praktiknya masih bisa juga dilayani," tegasnya.
Ia meminta agar tidak ada praktik ganda di lapangan. Dedi menggunakan kalimat tegas untuk menekankan konsistensi tersebut.
"Kalau saya ingin konsisten saja. Kalau enggak pakai KTP pertama, ya sudah dianggap mati saja. Yang tidak punya KTP pemilik pertama harus konsisten. Jangan satu sisi kita bikin aturan begini, tapi sisi lain bisa lolos. Tidak boleh," ucapnya.
Menurut Dedi, hambatan administrasi justru menyebabkan penumpukan tunggakan hingga mencapai jutaan unit kendaraan. Dampaknya, masyarakat tidak membayar pajak dan tidak membayar iuran Jasa Raharja.
"Justru dengan kita terhambat di sini, menumpuk sampai jutaan. Dengan menumpuk sampai jutaan, apa dampaknya? Orang tidak bayar pajak. Orang tidak bayar Jasa Raharja," katanya.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok MI
Dedi memperingatkan, jika masyarakat tidak memiliki jaminan Jasa Raharja, maka beban biaya perawatan korban kecelakaan akan kembali ke pemerintah provinsi.
"Setelah itu apa problemnya? Terjadi kecelakaan. Mereka tanpa Jasa Raharja. Apa dampaknya? Balik lagi ke pemprov. Pemprov itu berapa puluh miliar, biaya mengobati orang kecelakaan tanpa jaminan Jasa Raharja," ujarnya.
Dedi menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk melancarkan pembayaran pajak. Ia menargetkan sekitar lima juta penunggak pajak agar segera membayar.
"Ini adalah untuk pelancaran. Agar saya ingin meraih yang lima juta ini (penunggak pajak) bayar. Kalau yang lima juta bayar, pendapatan pemerintah menjadi meningkat. Kemudian kalau pendapatan pemerintah meningkat, belanjanya benar, belanja infrastruktur menjadi baik. Kemudian nanti ada uang lebih, diasuransikan segera," ujarnya.